OLEH : Ustd. Gunawan
Tahun baru Islam
merupakan suatu hari yang penting bagi umat Islam karena menandai peristiwa
penting yang terjadi dalam sejarah Islam, yaitu memperingati penghijrahan Nabi
Muhammad SAW. Dari Kota Mekah ke Madinah pada tahun 622 Masehi. Peristiwa
bersejarah itu terjadi pada 1 Muharam tahun baru bagi kalender Hijriyah. Namun
tahun Hijriyah Rasulullah SAW dari Mekah ke Madinah itu di ambil sebagai awal
perhitungan bagi kalender Hijriyah.
Maka dari itu, umat Islam terutama di Indonesia kerap kali
diadakan perayaan untuk menyambut kedatangan tahun baru Islam. Apa sih hukum
merayakan tahun baru Islam? ada beberapa hukum yang menjelaskan tentang perayaan
tahun baru Islam ini, bisa menjadi wajib, haram dan mubah.
Berikut ini pemaparan mengenai hukum-hukum tersebut :
a)
Wajib : Jika di suatu daerah sudah lupa akan
masalah agama;
b)
Haram : Jika dalam perayaan tertsebut dipakai untuk
hura-hura;
c)
Mubah : Jika dalam perayaan tersebut tidak
mendatangkan keburukan (madharat).
Sebenarnya
pada zaman Rasulullah tidak di lakukan perayaan-perayaan seperti pada zaman
sekarang. Perayaan ini mulai ada sejak kepemimpinan Umar bin Khatab, maka hal
tersebut di lakukan sesudah Rasulullah SAW wafat. Maka ada juga sebagian yang
berpendapat bahwa merayakan tahun baru islam itu adalah bid’ah. Bid’ah yaitu
sesuatu yang dilakukan tanpa ada contoh dari Rasulullah SAW. Bid’ah terbagi
menjadi 2 yaitu
1)
Bid’ah
hasanah : Apabila perayaan yang dilakukan mendatangkan kebaikan atau manfaat
2)
Bid’ah
dholalah : Apabila perayaan yang dilakukan tidak
mendatangkan manfaat. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar